Ketetapan tersebut disampaikan juga kepada KPU di seluruh Indonesia melalui Surat KPU Nomor: 2546/15/VIII/2008, tanggal 16 Agustus 2008. Dalam surat tersebut disampaikan 5 (lima) hal: Pertama, berdasarkan keputusan di atas telah ditetapkan 4 (empat) partai politik peserta Pemilu 2009, yaitu:
1.Partai Merdeka
2.Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
3.Partai Sarikat Indonesia
4.Partai Buruh
Kedua, keempat parpol tersebut dapat melaksanakan kampanye Pemilu sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009 oleh KPU sampai dengan dimulainya masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) , UU Nomor 10/2008 dan secara teknis pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye. Dalam pelaksanaannya, penyusunan jadwal kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi/DPRA/DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, KPU provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan jadwal kampanye parpol tingkat pusat.
Ketiga, pengajuan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2009 sebagaimana tersebut tersebut pada angka 1 sesuai tingkatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 s.d. 56 UU Nomor 10/2008 jo Peraturan KPU Nomor 18/2008.
Keempat, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh dapat membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik sesuai tingkatannya.
Kelima, KPU Provinsi/KIP Aceh segera meneruskan isi Surat KPU Nomor: 2546/15/VIII/2008, tanggal 16 Agustus 2008, kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dimasing-masing wilayah KPU Provinsi/KIP Aceh.