Pemilu tahun 2009 yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 5 April 2009, akhirnya diundur. Keberatan oleh beberapa kalangan terkait pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada hari minggu (5 April 2009) berdampak pada sebagian umat agama tidak bisa memberikan hak pilihnya, dipertimbangkan oleh KPU. Hari pemungutan dan penghitungan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 akhirnya ditetapkan pada hari kamis tanggal 9 April 2009. Pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07.00 – 12.00 waktu setempat, setelah pukul 12.00 waktu setempat langsung diadakan penghitungan suara.
Juli 15, 2008