Oleh : PATNA SUNU, SH.
Republik ini telah memulai babak baru sejak era reformasi tahun 1998 dan utamanya amandemen UUD 1945. Tonggak reformasi telah memungkinkan suatu sistem pemilihan umum langsung, yang sedikit banyak telah memberikan kekuasaan lebih bagi rakyat untuk menentukan tidak hanya wakil rakyatnya di DPR dan DPRD secara langsung, namun juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Rasanya mustahil untuk mundur ke belakang. Apalagi mengingat reformasi dan segala perubahan dan proses pembelajaran yang dibawanya telah memberikan kesempatan yang lebih luas untuk partisipasi publik. Sebut saja kebebasan pers, pembentukan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat adalah beberapa manfaat nyata reformasi jika dibandingkan dengan era Orde Baru yang cenderung paranoid dengan partisipasi publik dan rentan dengan manipulasi kebijakan SARA yang senantiasa digiring sebagai argumentasi oleh pemerintah pada masa itu.
Gerbong demokratisasi terus berjalan dan secara bertahap menapaki jalur yang benar, Pemilu legislative yang semakin demokratis sejak Pemilu 1999 yang dilanjutkan dengan Pemilu yang lebih demokratis lagi Pemilu 2004 karena diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independent pertama kali tergelar menandai tertanamnya pondasi kuat pertama demokrasi di Negara kita. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga merupaka kelanjutan demokrasi kedua yang melibatkan partisipasi langsung rakyat dalam proses memilih pemimpin negeri ini, dan demokrasi kedua inipun berjalan dengan damai. Sejak Juni tahun 2005 Komisi Pemilihan Umum Daerah atau yang dikenal sebagai KPUD, mendapat amanat lagi untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau PILKADA, proses pembangunan demokrasi ketiga secara nyata telah digelar dengan sukses oleh KPUD, walaupun beberapa riak-riak menandai pembangunan demokrasi ini, tapi itu semua tidak akan pernah menghapus tinta emas dalam sejarah demokrasi kita.
Pilkada yang telah dilaksanakan sejak awal Juni tahun 2005 sendiri mendapat sambutan yang cukup baik dari masyarakat. Setidaknya masyarakat sudah menunjukkan antusiasmenya lewat tuntutan untuk mendapatkan kejelasan soal kartu pemilih. Ini pula yang menjadi permasalahan yang muncul selama Pilkada berlangsung, seperti tuntutan terhadap KPUD yang telah lalai dalam mensosialisasikan Pilkada, memperbaharui daftar pemilih dan mengumumkan daftar pemilih tetap, serta mendaftarkan para pemilih. Intinya, banyak hal harus dibenahi, tapi disinilah letaknya pembelajaran demokrasi yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki dan membangun demokrasi yang lebih baik, mapan, dan matang.
Tidak ada demokrasi yang sempurna. Bahkan negara adidaya seperti Amerika pun masih harus terus mengintrospeksi diri karena semapan apa pun demokrasinya, Amerika Serikat juga tidak luput dari masalah-masalah, seperti kecurangan dalam pemilu, korupsi, konspirasi, dan sebagainya. Dengan kata lain, demokrasi lebih merupakan sebuah proses pembelajaran yang tidak pernah henti untuk memastikan bahwa pemerintah berjalan sebagaimana mestinya dan tetap menghargai hak-hak asasi manusia dan berpegang pada nilai dasar demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Pilkada dalam hal ini merupakan proses pembelajaran. Pilkada tidak hanya soal menghormati hasilnya, namun juga mengembalikan hak-hak rakyat di berbagai bidang, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur yang akan dihelat pada tanggal 23 Juli 2008, sebagai kelanjutan dari proses demokrasi ketiga, ditandai dengan berbagai perubahan kebijakan yang begitu cepat. Lahirnya Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dalam tataran normative memang ideal dan lebih menjamin kepastian hukumnya, akan tetapi dalam tataran tekhnis tidaklah mudah mengimplementasikannya, seluruh proses sebelum lahirnya UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu ini, haruslah disesuaikan dengan Undang-Undang ini, yang notabene banyak perbedaannya. Persyaratan penyelenggara di tingkat Kecamatan atau PPK, di tingkat desa (PPS), dan petugas TPS (KPPS) sangatlah ketat, keharusan adanya persyaratan kesehatan, persyaratan bebas dari tindak pidana menjadi kerumitan tersendiri yang harus dihadapi penyelenggara. Sebelum UU No 22 Tahun 2007 merekrut petugas TPS (KPPS) merupakan kesulitan tersendiri karena, petugas yang ada di struktur terbawah ini tak lebih sebagai petugas pengabdian (dari sisi honor tak bisa diharapkan), dan sekarang mereka harus mencari surat sehat dan keterangan dari pengadilan negri. Dan seperti pemikiran diatas inilah proses pembelajaran dalam demokrasi.
Kebijakan lain yang tak kalah rumitnya dalam tataran tekhnis adalah diperbolehkannya calon independent dalam PILKADA kali ini. Dalam proses demokrasi memang kebijakan ini merupakan angin segar bahkan peluang seluas-luasnya bagi rakyat untuk bisa jadi pemimpin tanpa harus melalui mekanisme partai politik. Akan tetapi verifikasi terhadap kemungkinan banyaknya calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta verifikasi factual dukungan calon bukanlah pekerjaan yang ringan yang akan dihadapi oleh KPUD sebagai penyelenggara.
Terdapat sejumlah standar yang dikenal secara internasional, yang menjadi tolok ukur demokratis-tidaknya suatu pemilu. Selain sebagai proses pembelajaran, proses pembangunan demokrasi ketiga inipun harus diukur dari indikator internasional ini. Standar internasional ini menjadi syarat minimal bagi kerangka hukum untuk menjamin pemilu yang demokratis. indikator dari standar tersebut meliputi 15 aspek, yaitu penyusunan kerangka hukum, pemilihan system pemilu, penetapan daerah pemilihan, hak untuk memilih dan dipilih, badan penyelenggara pemilu, pendaftaran pemilih dan daftar pemilih, akses kertas suara bagi partai politik dan kandidat, kampanye pemilu yang demokratis, akses ke media dan kebebasan berekspresi, pembiayaan dan pengeluaran, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, peranan wakil partai dan kandidat, pemantauan pemilu, penataan peraturan pemilu, dan penegakan peraturan pemilu. Kelimabelas aspek tersebut saling terkait dan secara bersama-sama menjadi factor penentu terselenggaranya pemilu yang demokratis. Artinya, kalau terdapat satu aspek yang berjalan kurang baik, maka hal itu akan mempengaruhi aspek-aspek yang lain, sehingga secara keseluruhan akan berdampak pada kualitas pemilu.
Penilaian inipun tentunya harus disesuaikan dengan domain penilaiannya. Artinya obyek penilaian disini tidak mutlak hanya kinerja KPU, KPU Propinsi, atau KPU Kab/Kota saja, tapi juga melibatkan obyek yang lain kinerja eksekutif, legislative, penyidik, lembaga judicial (pengadilan), maupun pers. Tidak adil kalau kualitas PILKADA hanya ditumpukan pada proses penilaian Penyelenggara PILKADA saja, penilaian-penilaian dengan indikator tersebut haruslah secara proposional ditempatkan pada domain yang benar dan pada subyek yang berkompeten menanganinya. Misalnya, ketidak pastian hukum dan ketidakjelasan system pemilihan, tidak bisa kemudian dilimpahkan kepada penyelenggara, karena penyusunan kerangka hukum dan pemilihan sistem pemilu menjadi kompetensi eksekutif dan legislatif. Demikian halnya data pemilih, yang sejak awal pendataannya dilakukan oleh eksekutif melalui dinas kependudukan. Keruwetan yang kemungkinan muncul didalamnya, tidak bisa semata-mata dilimpahkan kepada penyelenggara PILKADA semata. Sangatlah bijak tentunya menjaga kualitas PILKADA ini menjadi tanggung jawab bersama subyek yang terlibat.
Pembangunan demokrasi ketiga melalui PILKADA Jatim tentunya akan semakin berkualitas demokrasinya karena sejumlah kerangka hukum baru dapat diterapkan, diamana dalam PILADA sebelumnya tidak ada diantaranya, aspek pertama, penerapan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menjamin aspek legalitas penyelenggara dan memberi kewenangan yang lebih luas bagi badan pengawas pemilu (Bappilu); kedua dapat diimplementasikannya keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap keikutsertaan calon independen dalam PILKADA nanti. Dua aspek yuridis yang tentunya bukan semakin ringan beban penyelenggaraannya, dan kualitas demokrasipun akan dipertaruhkan pada proses ini. Keberhasilan yang tentunya dengan masih mengacu pada standar penilaian diatas akan membawa pada kualitas demokrasi yang lebih baik, akan tetapi sebaliknya kegagalan PILKADA Jatim akan berdampak besar tergangguya proses demokratisasi tahun 2009 yakni Pemilu legislative dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Penerapan UU No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, tentunya sudah dilaksanakan tahapan ini, dengan melakukan rekrutmen sejumlah personel PPK, PPS, dan yang akan menyusul sejumlah KPPS. Dan proses inipun sudah dilaksanakan secara professional, terbuka, efektif dan efisien, walaupun sejumlah prosedur baru yang ditetapkan begitu menyulitkan untuk diterapkan dibawah. Akan tetapi semuanya dapat berjalan sesuai prosedur dan tahapan serta taat asas.
Keikutsertaan calon independen, tentunya banyak public yang menyambut dengan antusias kebijakan ini. Akan tetapi sejumlah kerumitan teknis sudah didepan mata yang akan dihadapi oleh penyelenggara. Dampak adanya calon independen akan semakin kompleks, terutama menyangkut penyelenggaraan teknis pemilihan; pertama, kerumitan dalam memverifikasi factual dukungan, kedua, kemungkinan besar penyelenggaraan 2 tahap pemilihan; ketiga, menyangkut logistik surat suara; keempat, menyangkut aspek pembiayaan. Verifikasi factual dukungan calon independen yakni dengan melakukan verifikasi dukungan dengan meneliti bukti foto copy KTP yang tentunya, harus dicek satu persatu dukungan tersebut kepada yang bersangkutan sesuai KTP yang diajukan., kerumitan ini muncul apabila calon independent yang akan maju banyak.